Sanksi Buang Limbah Tanpa IPAL: Risiko Hukum bagi Industri di Indonesia
Sanksi Buang Limbah Tanpa IPAL: Risiko Hukum bagi Industri di Indonesia Membuang limbah cair tanpa IPAL berizin bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi — ini bisa berakibat pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur sanksi yang sangat berat bagi pelaku pencemaran lingkungan. Sanksi administratif yang bisa dikenakan mulai…



